Hak Inisiatif Rakyat dan Referendum

Di era baru, kita akan hidupkan salah satu alat demokrasi yang disebut dengan Pendapat Rakyat (Hak Inisiatif Rakyat dan Referendum), yakni melibatkan rakyat banyak dalam berbagai pembuatan kebijakan publik. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir berbagai kelemahan demokrasi sebagaimana yang disingung dalam postingan terdahulu.

Kita juga akan menempatkan Pendapat Tuhan (dengan dibentuknya Dewan Agama) diatas Pendapat Rakyat. Dengan demikian, hal-hal yang bertentangan dengan agama, seperti penghalalan Mo Limo (permainan judi, minuman beralkohol berbahaya, narkotika, pencurian, dan perzinahan) dan LGBT, sudah pasti akan tertolak dari sistem. (Lihat di artikel “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan?” )

Pendapat Rakyat dibedakan menjadi dua, yakni Hak Inisiatif Rakyat dan Hak Referendum. Hak inisiatif rakyat adalah hak yang memungkinkan setiap warga negara dapat mengajukan suatu rancangan peraturan perundang-undangan. Hak jajak pendapat (referendum) rakyat adalah hak yang memungkinkan setiap warga negara dapat memberikan pendapatnya dalam menyikapi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan atau menyikapi kebijakan pejabat negara/pemerintah.

Perbedaan kedua hak ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

Wujud fisik dari hak inisiatif adalah sebuah teks berisi rancangan peraturan perundang-undangan, yang memiliki struktur dan bahasa khas peraturan perundang-undangan. Sementara itu wujud fisik hak jajak pendapat adalah sebuah teks yang struktur maupun bahasanya lebih bebas; yang penting, didalam teks pendapat rakyat itu berisi informasi mengenai apa yang dibahas, alasan hal itu dimintakan jajak pendapat, dan keputusan apa yang diinginkan; yang dengan demikian memungkinkan warga negara lainnya terpanggil untuk berkontribusi untuk mendukung atau menolak.
Hak inisiatif ditujukan kepada badan pembuat peraturan perundang-undangan (Dewan Perumus Peraturan Negara, DPR, atau DPRD). Sementara jajak pendapat dapat ditujukan untuk berbagai hal: usulan perbaikan/penghapusan/penambahan bagian tertentu dari peraturan perundang-undangan, usulan sistem dan prosedur layanan publik, usulan pemilihan/pemecatan pejabat publik, kritik atas sebuah kebijakan pejabat negara/pemerintah, dsb.

Beberapa kalangan mengkritik, penggunaan Pendapat Rakyat sebagai alat demokrasi akan membuat demokrasi berbiaya tinggi. Hal itu terbantahkan dengan adanya situs change.org, yang memungkinkan publik mengusulkan pendapat dan mengumpulkan dukungan dengan hanya bermodalkan akses internet.

Lihat Juga: Hak Inisiatif Rakyat Dan Referendum: Upaya Memperluas Ruang Partisipasi Rakyat

PRANALA