Prinsip Pembagian Kekuasaan

Dalam negara demokrasi, kekuasaan dibagi dan dipisahkan dengan tujuan membatasi kekuasaan sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewanang-wenangan. Pada awalnya, kekuasaan dalam negara demokrasi dibagi menjadi 3 pilar, yakni eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Dalam usulan konstitusi baru, kita tambahkan empat pilar lagi, mengingat empat jenis kekuasaan yang diusulkan ini sangat perlu didudukan dalam tempat yang terpisah dan sejajar dengan 3 pilar yang ada. Dengan demikian, terdapat 7 pilar demokrasi sebagai berikut:

(1) Legislatif
(2) Eksekutif
(3) Yudikatif
(4) Dewan Agama
(5) Dewan Pers
(6) Dewan Kerajaan
(7) ABRI

Ketujuh pilar tersebut berposisi sejajar, tidak dapat saling mempengaruhi dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam hal ini Presiden bertindak sebagai wasit yang adil, agar ketujuh pilar dapat menjalankan fungsinya secara benar.

(1) Legislatif adalah lembaga negara pembuat undang-undang; dilaksanakan oleh DPR. Anggota-anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Ketua dan Wakil Ketua DPR dipilih oleh anggota DPR dan disahkan oleh Presiden. Undang-undang yang dibuat oleh DPR tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi dan Peraturan Negara.

(2) Eksekutif adalah lembaga negara yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif disebut juga Pemerintah, yang meliputi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri beserta menteri-menteri yang membantunya. Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri dipilih oleh anggota DPR, sementara itu semua jabatan dalam pemerintahan dipilih oleh Perdana Menteri dengan memperhatikan usulan koalisai partai pemenang pemilu.

(3) Yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dengan seluruh jajaran lembaga hukum. Yudikatif berfungsi utama sebagai penjaga agar hukum dapat dilaksanakan secara adil bagi semua warga negara.

(4) Dewan Agama berisi perwakilan dari umat agama resmi. Ketua Dewan Agama dipilih oleh anggota dan disahkan oleh Presiden. Dewan Agama adalah representasi dari Pendapat Tuhan dalam bangunan NKRI. Semua lembaga negara berkewajiban mendengarkan rekomendasi dari Dewan Agama.

(5) Dewan Pers berisi perwakilan media massa. Ketua Dewan Pers dipilih oleh anggota dan disahkan oleh Presiden. Dewan Pers berfungsi menjaga agar semua media massa mengedepankan independensi. Dewan Pers juga berfungsi memperjuangkan nasib wartawan dan karyawan pers, dan melakukan pengawasan terhadap pers.

(6) Dewan Kerajaan adalah lembaga negara yang bertanggung jawab menjaga warisan sejarah dan budaya semua kerajaan dan kesultanan. Dewan Kerajaan beranggotakan semua raja dan sultan di wilayah NKRI. Presiden bertindak sebagai Ketua Dewan Kerajaan dan sekaligus menjadi maharaja di Indonesia, membawahi semua kerajaan dan kesultanan.

(7) Tentara dan Kepolisian adalah alat negara yang berfungsi mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum. Agar dapat menjalankan fungsinya secara benar, Tentara dan Kepolisian dipisahkan dari pemerintah dan berada dalam koordinasi ABRI yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Catatan: Apa yang tertuang dalam postingan ini adalah gagasan yang lebih baru dari apa yang tertulis di situs konstitusi-baru.blogspot.com.

PRANALA