Pemisahan Kewenangan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Cak Nun mengatakan bahwa salah satu akar persoalan bangsa ini adalah karena kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh satu orang, yakni Presiden. “Sampai hari ini kita masih belum benar-benar beradab, karena membiarkan posisi rancu antara Negara dengan Pemerintah. ” [1]. Bagi Cak Nun, membedakan antara negara dan pemerintahan sangat penting dalam mengurai benang kusut permasalahan bangsa ini. Saya sepakat dengan hal ini, dan mengusukan perbaikannya dalam bentuk Draft Konstitusi Baru 2024.

Dalam Konstitusi Baru itu, diusulkan perubahan nomenklatur, dimana Kepala Negara dipegang oleh Presiden dan Kepala Pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri.

Seluruh bumi, air, langit, dan kekayaan alam yang berada dalam wilayah NKRI itu adalah milik negara; yang dalam hal ini diwakili oleh satu sosok yang kita sebut Presiden. Oleh karena mandat yang sedemikian besarnya itu, maka pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat, tanpa mewakilkannya kepada DPR/Parpol. Dikatakan, Presiden adalah pemegang mandat rakyat.

Semua lembaga negara yang namanya mengandung kata “negara”; berada dalam kewenangan Presiden. Misalnya BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Jadi di era baru tidak ada Menteri BUMN; karena yang namanya menteri itu berada di bawah Perdana Menteri.

Untuk mengelola semua BUMN dan mengawasinya, dibentuk sebuah lembaga yang disebut dengan Dewan Pengawas BUMN yang bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi di era baru nanti, tidak ada lagi ceritanya Perdana Menteri bagi-bagi jabatan Komisaris BUMN kepada para pendukungnya, karena hal itu diluar koridornya.

BUMN ada yang didirikan untuk mengejar profit, dan ada yang bersifat sosial. Bank milik negara misalnya, itu harus menghasilkan profit. Demikian pula Pertamina. Contoh BUMN sosial misalnya POS. Di semua wilayah tanah air harus ada Kantor Pos, sekalipun dengan pendirian itu di wilayah pelosok-pelosok tidak menghasilkan profit yang memadai atau malah merugi. Contoh lain adalah Damri, yang melayani transportasi wilayah-wilayah yang “tidak layak secara ekonomi”.

Dalam kasus Bank negara, salah satu bank mungkin harus dipertimbangkan untuk memiliki visi sosial, misalnya BRI yang harus membuka cabang di berbagai wilayah tanah air sebagaimana Kantor Pos.

CATATAN KAKI

[1] Cak Nun: Pamangku Buwono Mamayu Bawono.

PRANALA