Prinsip-prinsip Demokrasi

Banyak ahli menyusun prinsip-prinsip demokrasi; negara yang tidak mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ini dinyatakan sebagai negara yang tidak demokratis. Akan kita lihat bersama bahwa banyak diantara prinsip ini sebenanya adalah prinsip pemerintahan yang baik; bukan prinsip demokrasi. Artinya, pemerintahan monarki-pun bisa menerapkan prinsip-prinsip ini, sekalipun mereka bukan negara demokrasi.

Prinsip-prinsip Demokrasi:

(1) Kedaulatan di tangan rakyat
(2) Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan
(3) Kebijakan ditentukan oleh Mayoritas
(4) Kesamaan Derajat
(5) Pemilihan yang Bebas, Adil, dan Jujur
(6) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
(7) Pembatasan Pemerintah Secara Konstitusional
(8) Jaminan Hak Asasi Manusia
(9) Persamaan di Depan Hukum

Yang membedakan sebuah negara menjalankan demokrasi atau tidak, ditentukan oleh dua prinsip pertama, yakni (1) Kedaulatan di tangan rakyat dan adanya (2) Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan. Prinsip ke (3), (4), (5), dan (6) pada dasarnya adalah turunan dari prinsip pertama.

Prinsip ke (7), (8) dan (9) tidak ada sangkut pautnya dengan demokrasi. Ini adalah prinsip pemerintahan yang baik. Bahkan, dari sisi hakekat, prinsip ke-2, yakni Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan adalah prinsip pemerintahan yang baik bukan (hanya) domokrasi.

Hal-hal ini perlu kita bicarakan dengan tujuan:

  • Agar kita tidak terlalu mendewa-dewakan demokrasi.
  • Tidak takut atau ragu dalam mengkritisi demokrasi. (Menghindari pembeoan: apapun yang datangnya dari barat sudah tentu lebih baik)
  • Yang kita tuju bersama adalah sebuah sistem pemerintahan yang baik, apapun namanya.

PRANALA