Di dalam buku ini Jimly mendefenisikan sauatu konstitusi disebut konstitusi ekonomi jika memuat kebijakan ekonomi di dalamnya. Dengan memulai membahas sejarah negara-negara yang memiliki andil dalam perkembangan konstitusi ekonomi.
Konstitusi ekonomi merupakan konsep baru tentang hukum tertinggi di bidang ekonomi. Konstitusi ekonomi adalah konstitusi kebijakan ekonomi (the constitution of economic policy). Topik tentang konstitusi ekonomi relatif masih baru dan cenderung terabaikan oleh para sarjana hukum, para sarjana ekonomi, dan sarjana hukum ekonomi. Sejauh ini belum ada satu kajian khusus dalam bentuk buku yang membahas secara mendalam tentang konstitusi ekonomi. Informasi dan pengetahuan tentang konstitusi ekonomi belum banyak diketahui dan dipahami oleh publik luas termasuk di Indonesia. Melalui buku berjudul Konstitusi Ekonomi, yang pertama kali terbit pada tahun 2010, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. memublikasikan karya rintisan tentang diskursus konstitusi ekonomi secara elaboratif. Di negara-negara kapitalis-liberal yang menganut dan mendukung sistem dan praktik ekonomi pasar bebas (free market economy), umumnya tidak mencantumkan pengaturan tentang sistem dan prinsip-prinsip dasar perekonomian di dalam konstitusinya.
Negara-negara kapitalis-liberal meyakini bahwa negara tidak perlu terlalu mengatur dan terlibat dalam kehidupan perekonomian, apalagi jika pengaturan itu dituangkan dalam bentuk hukum setingkat undang-undang dasar atau konstitusi. Itulah sebabnya konstitusi di negara-negara kapitalis liberal tidak disebut sebagai konstitusi ekonomi, tetapi hanya disebut sebagai konstitusi politik, karena cenderung hanya mengatur soal politik.
Pada awalnya, konstitusi yang secara khusus mengatur tentang sistem dan prinsip-prinsip dasar perekonomian umumnya hanya ditemui di negara-negara yang mengikuti tradisi sosialisme-komunisme di Eropa Timur yang dipelopori oleh Uni Soviet melalui Konstitusi Tahun 1918. Karena itu, gagasan tentang konstitusi ekonomi pada mulanya hanya berkembang terbatas di lingkungan negara-negara yang menganut aliran sosialisme-komunisme tersebut.
Dalam perkembangannya kemudian, gagasan konstitusionalitasisasi kebijakan ekonomi (konstitusi ekonomi) merambah ke negara-negara Barat setelah negara Irlandia memasukkan prinsip-prinsip dasar perekonomian ke dalam Konstitusi Tahun 1937. Sejak itulah ide konstitusi ekonomi berkembang luas di negara-negara non-sosialisme/non-komunisme. Namun, ini tidak berarti adopsi gagasan konstitusi ekonomi merefleksikan negara-negara tersebut menganut paham sosialisme-komunisme. Gagasan konstitusi ekonomi dewasa ini juga diterima dan dimuat dalam berbagai konstitusi negara-negara yang antikomunis, mulai dari Eropa Barat, Asia, Afrika, hingga Amerika Selatan.
Di samping itu, ide konstitusi ekonomi mudah diterima di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law di negara-negara Eropa Kontinental daripada di negara-negara yang menganut sistem hukum common law seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Tradisi civil law cenderung terbiasa membuat pengaturan yang bersifat tertulis, termasuk di bidang perekonomian. Sebaliknya, tradisi common law cenderung tidak menganggap penting mengatur perekonomian dalam bentuk tertulis. Dalam konteks persoalan kebijakan ekonomi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengikuti tradisi negara-negara sosialis karena memuat pengaturan tentang sistem dan prinsip-prinsip dasar perekonomian dalam bab tersendiri.
Sesudah reformasi konstitusi dari tahun 1999 hingga tahun 2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat lebih tegas ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial seperti dalam tradisi negara-negara sosialis
DAFTAR ISI
- Arti Hukum bagi Perkembangan Ekonomi
- Pengawasan terhadap Norma Hukum
- Konstitusi Ekonomi dan Ekonomi Konstitusi
- Pelopor Konstitusionalisasi Kebijakan Ekonomi
- Directive Principles of State Policy
- Konstitusi Liberalkapitalis
- Konstitusi Ekonomi Negaranegara EksKomunis
- Konstitusi Ekonomi Negaranegara Nonkomunis
- Kesejahteraan Sosial
- Hal Keuangan Negara
- Mata Uang dan Bank Sentral
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Konstitusi dan UU Perekonomian
- REALISME DAN KONSTITUSIONALISME
- Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Kerakyatan
- Negara Hukum dan Negara Demokrasi
- Prinsip=prinsip Konstitusi Ekonomi
- UUD sebagai Konstitusi Ekonomi
- Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
- Hal Keuangan Negara
- Bank Sentral
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Kontroversi Gagasan Perubahan Pasal 33 UUD 1945
- Hak Ekonomi dan Konsepsi Hak Milik
- Demokrasi Ekonomi Pasar dan Konstitusi
- Kesimpulan
DETAIL BUKU
Judul : Konstitusi Ekonomi
Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Pengantar : Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Maarif.
Desain Sampul : AN Rahmawanta
Penerbit : Penerbit Buku Kompas.
Cetakan : Pertama, Januari 2010.
Isi : 440 Halaman
Oleh: Muhammad Ikhsan Idris
Sumber: Google Books
Post a Comment
Post a Comment