Ekonomi Pancasila vs Welfare State

Sebagaimana telah kita bahas sebelumnya bahwa hasil akhir dari sebuah sistem berbasis pasar yang sempurna melahirkan ketidakadilan berupa kesenjangan ekonomi. Dan kesenjangan ekonomi ini memiliki rentetan ekses yang panjang.

Keadaan ekonomi menentukan kehidupan seperti apa yang dinikmati seseorang. Semakin tinggi keadaan ekonominya, maka ia akan memiliki lebih banyak hak-hak yang juga menentukan kehidupan orang lain. Semakin banyak pula fasilitas yang akan ia dapatkan dalam hidup; pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, makan, keamanan, status sosial.

Jika keadaan demikian ini dibiarkan tanpa campur tangan pemerintah, maka yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Fakta di lapangan membuktikan bahwa pasar yang sempurna tidak pernah ada. Yang terjadi lebih buruk dari itu, yakni terjadi kanibalisme dari para pemodal besar; Yang menjadi korbannya adalah para pemodal kecil dan kaum buruh. Hal ini memicu arus kesenjangan menjadi semakin cepat dibandngkan dengan pasar yang sempurna.

Solusinya adalah sistem ekonomi Pancasila, dimana negara memiliki keberpihakan yang jelas kepada yang lemah. Sistem ekonomi Pancasila tidak sama dengan Welfare State (negara kesejahteraan). Welfare State hanyalah solusi tambal sulam dari ekonomi liberalisme yang berfokus pada upaya pemerintah mengurangi kesenjangan sosial; welfare state sama sekali tidak berurusan dengan kanibalisme pasar.

Dalam salah satu studinya, Andersen mengungkapkan bahwa welfare state memberikan peran kepada negara kekuasaan untuk melakukan kebijakan ekonomi dan politik yang ditujukan untuk:

  • memastikan setiap warga negara beserta keluarganya memperoleh pendapatan minimum sesuai dengan standar kelayakan.
  • memberikan layanan sosial bagi setiap permasalahan yang dialami warga negara (baik dikarenakan sakit, tua, atau menganggur), serta kondisi lain semisal krisis ekonomi.
  • memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-haknya tanpa memandang perbedaan status, kelas ekonomi, dan perbedaan lain.

(Andersen, J,G. Welfare States and Welfare State Theory, Centre for Comparative Welfare Studies, Working Paper, 2012).

Dari sudut pandang yang luas, welfare state bisa digambarkan sebagai intervensi pemerintah melalui kebijakan publik, termasuk diantaranya kebijakan perumahan, peraturan tenaga kerja, undang-undang perpajakan, serta kebijakan lingkungan, dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat (Lindbeck, A. The Welfare State-Background, Achievements, Problems, Research Institute of Industrial Economics, 2006).

Welfare state sebagaimana digambarkan oleh Andersen dan Lindbeck di atas sudah barang tentu jauh lebih baik daripada sistem liberalisme murni. Ekonomi Pancasila yang kita gagas melangkah lebih jauh dari sekedar welfare state. Semua kebaikan welfare state ada dalam Ekomomi Pancasila. Dalam pada itu kita menghendaki negara benar-benar memiliki keberpihakan kepada Yang Lemah, bukan sekedar menolong yang lemah agar dapat bertahan hidup.