Alternatif Khilafah: Perjuangan Esensi, Bukan Bentuk

Sebagaimana disinggung dalam artikel "Konsepsi Khilafah", khilafah dalam makna kepemimpinan global dalam urusan agama dan umat dengan metoda demokrasi ala Ustman adalah sesuatu yang utopis. Apalagi jika cara-cara yang dipakai untuk menuju tujuan itu adalah cara-cara teror; sudah barang tentu hal ini akan mengundang reaksi penolakan baik dari kalangan umat Islam, maupun dunia internasional.

Dalam postingan ini diusulkan gagasan yang lebih realistis dan lebih mungkin tercapai dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada; yakni memperjuangkan ESENSI, alih-alih BENTUK LUAR :

(1) Perbedaan mazhab yang ada dalam Islam adalah sebuah keniscayaan. Kepemimpinan global urusan agama untuk menyatukan semua mazhab sepertinya adalah sesuatu yang mustahil tanpa pertumpahan darah. Yang lebih diperlukan justru bagaimana menciptakan suasana saling hormat-menghormati antar mazhab.

(2) Saat ini, yang diakui sebagai sistem pemerintahan yang baik adalah demokrasi; sementara itu terdapat sekat-sekat diantara bangsa-bangsa dalam bentuk negara [1]. Dalam pada itu, perjuangan umat islam hendaknya ditujukan agar nilai-nilai islam dipakai sebagai tuntunan dalam menjalankan pemerintahan melalui cara-cara yang demokratis di negara masing-masing.

Jadi alih-alih memperjuangkan berdirinya negara islam (atau khilafah), yang diperjuangkan adalah dihormatinya nilai-nilai Islam oleh para penguasa:

  • Pemerintahan yang mengakui keberadan berbagai agama, memberikan kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran mereka; serta menjaga toleransi antar umat beragama.
  • Pemerintahan yang mengakui nilai-nilai luhur dalam agama-agama dan menjadikan nilai-nilai itu sebagai salah satu sumber hukum dan perundang-undangan.
  • Pemerintahan yang melarang keras 5 kejahatan moral: permainan judi, minuman beralkohol berbahaya, narkotika, pencurian, dan perzinahan. (larangan Mo Limo Sunan Bonang)
  • Pemerintahan yang melarang keras perilaku LGBT.
  • Pemerintahan yang anti neolib.
  • Pemerintahan yang menjadikan atheisme, komunisme, marxisme, leninisme, sekularisme, dan radikalisme sebagai ajaran terlarang.
  • dll.

[1] Nasionalisme dan keberadaan sekat-sekat antar bangsa, secara nyata cukup efektif dalam menekan lajunya arus globalisasi di negara-negara dunia ketiga.

Lihat Juga: Konsepsi Khilafah.